SURAT EDARAN PERIODE AWAL PELAPORAN PDDIKTI

Nomor : 5478/A.P1/SE/2017

Yth.

  1. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri
  2. Koordinator Kopertis Wilayah I-XIV
  3. Pemimpin Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementrian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementrian
  4. Pemangku Kepentingan Lainnya

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No.61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), maka secara keseluruhan setiap perguruan tinggi yang ada di Indonesia wajib melakukan pelaporan data pelaksanaan pendidikan tinggi. Sehubungan dengan tersebut, maka kami sampaikan bahwa :

  • Pelaporan Pangkalan Data Pendidikan TInggi Berlaku untuk :
  1. Program studi umum di Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta pada Kementrian, Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2003/2004
  2. Program studi dan perguruan tinggi Pembinaan Kementrian Agama dimulai bagi mahasiswa baru ajaran 2009/2010
  3. Perguruan tinggi kementrian lain dan lembaga pemerintah non kementarian dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2012/2013
  4. Perguruan tinggi swasta alih bina dari kementarian lain ke Kemenristekdikti dimulai sesuai dengan tahun ajaran berlakunya surat keputusan alih bina
  5. Tahun pemberlakuan untuk awal pelaporan tersebut, juga bergantung pada semester awal lapor program studi sesuai dengan SK ijin pelaksanaan atau SK alih bina ke Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
  • Bagi Instansi Pemerintah / Swasta atau masyrakat yang ingin memverifikasi data mahasiswa, maka perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Untuk data mahasiswa program studi umum pada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta di kementrian riset, teknologi dan pendidikan tinggi dibawah tahun ajaran 2003/2004, maka proses verifikasi cukup dilakukan di Perguruan Tinggi Negeri Masing-Masing atau Kopertis Wilayah setempat jika berasal dari Perguruan Tinggi Swasta.
  2. Untuk data mahasiswa program studi dan perguruan tinggi kementrian agama di bawah tahun ajaran 2009/2010, maka proses verifikasi cukup dilakukan di perguruan tinggi agama masing-masing atau kopertis wilayah setempat jika berasal dari perguruan tinggi agama swasta.
  3. Untuk data mahasiswa perguruan tinggi di lingkungan kementrian lain dan lembaga pemerintah non kementrian dibawah tahun ajaran 2012/2013, maka proses verifikasi cukup dilakukan di perguruan tinggi tersebut.
  4. Untuk data mahasiswa di perguruan tinggi swasta yang telah alih bina dari kementrian lain ke kemenristekdikti dibawah tahun ajaran SK Alih Bina, maka proses verifikasi cukup dilakukan di Perguruan tinggi tersebut.
  • Perguruan tinggi agar dapat melaporkan data PDDIKTI secara lengkap, valid, dan tepat waktu untuk periode yang berlaku dan selanjutnya

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan

Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih

Jakarta, 21 Desember 2017

Sekretaris Jenderal,

Ainun Na’im

NIP 196012041986011001

Tembusan :

  1. Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
  2. Kepala Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik Kemristekdikti

Leave a Comment