Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengesahan FotokopiIjazah, Fotokopi Sertifikat Profesi, Fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi, dan Penertiban Surat Keterangan Pengganti Ijasah/Sertifikat Profesi lulusan Perguruan Tinggi pasal 4 ayat 2, maka dengan ini disampaikan bahwa pengesahan fotokopi ijazah lulusan Universitas Nusantara PGRI Kediri hanya boleh dilakukan oleh DEKAN.
Demikian surat edaran ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih
File Lampiran :