Pada 1 Agustus 2018 Kementrian Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi mengeluarkan surat jawaban perihal status Universitas Nusantara PGRI kediri yang berisikan bahwa ijazah yang dikeluarkan oleh Universitas Nusantara PGRI Kediri adalah Legal(sah). Berikut isi dari surat Jawaban KEMENRISTEKDIKTI :
Nomor : 3087/C.CS/K1/2018
Perihal : Penjelasan Status Universitas
Yth.
Rektor Universitas Nusantara PGRI Kediri
di Kediri
Menjawab surat Saudara Nomor 0763.01/UNP-Kd/B/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018, perihal permohonan verifikasi ijazah PT tidak bisa daftar CPNS dengan ini kami sampaikan, bahwa berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi terhadap perbaikan penyelenggaraan perguruan tinggi di Universitas Nusantara PGRI Kediri di Kediri, dengan ini kami sampaikan, terhitung sejak Desember 2015, sanksi administratif berupa status pembinaan di Universitas Nusantara PGRI Kediri telah dinyatakan DICABUT. Untuk itu, ijazah yang dikeluarkan oleh Universitas Nusantara PGRI Kediri adalah legal(sah).
Demikian kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Direktur jendral,
Patdono Suwignjo
NIP.195810071986011001