PERSYARATAN YUDISIUM
1.Lulus semua mata kuliah yang ditetapkan oleh program studi, dibuktikan dengan:
a.Transkrip nilai ber QR-CODE dan ditandatangani oleh Kaprodi;
b.Sertifikat KKN yang dicetak dari sistem;
c.Cetak nilai PLP/Magang (bagi mahasiswa keguruan) atau PKL (bagi mahasiswa non keguruan).
2.Mengunggah artikel dan skripsi pada Jaman repositori UNP Kediri.
3.Lunas biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh BAU
4.Membayar biaya pendaftaran yudisium di BANK JATIM.
5.Mengisi data SKPT.
6.Foto ijazah dan transkrip dengan ketentuan:
a.Berwarna, ukuran 3 x 4, latar belakang biru, tanpa tepi sejumlah 3 lembar.
b.Pas foto yang dikumpulkan hams memiliki kualitas baik dengan gambar yang tajam,pencahayaan yang cukup, dan basil cetak yang baik pada kertas foto matte paper atau yang bertekstur doff
c.Ketentuan foto:
Bagi PRIA, menggunakan jas formal berwama gelap berdasi dengan kemeja putih. Bagi WANITA, menggunakan blazer formal warna gelap beserta kemeja putih. Rambut tertata rapi. Tidak menggunakan asesoris wajah. Mahasiswa yang berjilbab dimohon tidak menggunakan jilbab variasi dan melampirkan surat pemyataan bermateri secukupnya.
d.Panitia yudisium berhak menolak/mengembalikan foto jika foto yang diku.mpulkan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.
e.Contoh foto yang baik sebagai berikut: (silahkan download di file lampiran)
7.Mengisi fonnulir yudisium di SIAKAD2.
8.Mengisi formulir buku kenangan di SIA.KAD2disertai unggah file foto sesuai ketentuan A5 (ukuran file foto maksimal l MB).
PROSEDUR PENETAPAN YUDISIUM
1.Mahasiswa yang telah menyelesaikan proses akademik mendaftarkan diri keprogram studi dengan menyerabkan berkas yang terdiri atas:
a.Formulir peserta yudisium yang dicetak dari SIAKAD2 dan yang sudah dibubuhi foto sesuai dengan ketentuan AS .
b.Salinan ijazah terakhir yang telah dilegalisasi.
c.Transkrip nilai berQR-CODE yang ditandatangani oleh Kaprodi.
d.Hasil konversi (bagi mahasiswa transfer).
e.Draf ljazah yang dicetak SIAKAD2.
f.Draf SKPI yang dicetak dari sistem SKPI
g.Print Out Biodata Mahasiswa dari laman PDDIKTL
h.Sertifikat KKN Ash dari LPPM.
i.Sertifikat PPL/Magang/PLP/PKL dari LPKM.
J.Bukti lunas biaya pendidikan dari BAU.
k.Salinan SK Rektor UNP Kediri tentang Penetapan Hasil Penilaian Usulan Rekognisi Akademik(bagi pengusul rekognisi akademik).
l.Berita acara ujian skripsi/tesis/tugas akhir.
m.Print Screen basil unggah ringkasan skripsi/tesis pada laman repository.
2.Program studi memveferifikasi berkas yudisium yang diajukan mahasiswa dan memberikan tanda terima kepada mahasiswa.
3.Kaprodi menyerahkan berkas pendaftaran yudisium ke dekan/direk:tur pascasarjana secara kolektif dan dekan/direktur passcasarjana memberikan berita acara penyerahan berkas yudisium.
4.Dekan/direk:tur pascasarjana membentuk tim yang bertugas menilai kelayakan berkas pendaftaran yudisium (mulai kelengkapan, validitas dokumen hingga kesesuaian dokumen).
5.Dekan/direktur pascasarjana menyerahkan berkas yudisium kepada tim penilaidan dekan/direktur pascasarjana menyusun berita acara penyerahan berkas.
6.Tim penilai melaksanakan tugas dan melaporkan hasilnya kepada Dekan/direktur pascasarjana.
7.Dekan/direktur pascasarjana menyelenggarakan rapat pleno dengan tim penilai dan Kaprodi untuk menetapkan basil penilaian berkas pendaftaran yudisium.
8.Dekan/direktur pascasarjana menyerahkan berita acara rapat pleno kepada Rektor melalui Wakil Rektor I.
9.Wakil Rektor I melalui BAA memverifikasi Penomoran Ijazah Nasional (PIN) mahasiswa pengusul yudisium.
10.Rektor menetapkan SK yudisium berdasarkan basil verifikasi PIN.
11.Rektor melaporkan basil yudisium ke LLDIKTI VII.