A. Persyaratan Yudisium
1. Lulus semua mata kuliah yang ditetapkan oleh program studi, dibuktikan dengan transkrip nilai dan ditandatangani oleh Kaprodi;
2. Mengunggah artikel dan skripsi pada laman repository UNP Kediri.
3. Lunas biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh BAU.
4. Membayar biaya pendaftaran yudisium di BANK JATIM!BSI.
5. Mengisi data SKPI.
6. Foto ijazah dan transkrip dengan ketentuan:
a. Ketentuan foto:
– Bagi PRIA, menggunakan jas alamamater universitas, berdasi hitam dengan kemeja putih.
– Bagi WANITA, menggunakan jas alamamater universitas, berdasi hitam dengan kemeja putih. (Jas dan Dasi, bisa membawa
sendiri atau menggunakan yang ada di BAA)
– Bagi yang berjilbab menggunakanjilbab Warna Putih dan ditatarapi Rambut tertata rapi.
– Tidak menggunakan asesoris wajah.
b. Pengambilan foto dilakukan di BAA sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan
7. Mengisi formulir yudisium di SIAKAD2.
8. Mengisi formulir buku kenangan di SIAKAD2 disertai unggah file foto (ukuran file foto maksimal 1 MB)
B. Prosedur Penetapan Yudisium
1. Mahasiswa yang telah menyelesaikan proses akademik mendaftarkan diri ke program studi
2. Program studi memverifikasi berkas yudisium yang diajukan mahasiswa dan memberikan tanda terima kepada mahasiswa.
3. Dekan/direktur pascasarjana membentuk tim yang bertugas mengkoreksi berkas pendaftaran yudisium
(mulai kelengkapan, validitas dokumen hingga kesesuaian dokumen).
4. Tim Korektor melaksanakan tugas verifikasi di siakad2.
5. Dekan/direktur pascasarjana menyelenggarakan rapat pleno dengan tim penilai dan Kaprodi untuk menetapkan hasil penilaian berkas pendaftaran yudisium.
6. Dekan/direktur pascasarjana menyerahkan berita acara rapat pleno kepada Rektor melalui Wakil Rektor I
7. Wakil Rektor I melalui BAA memverifikasi Penomoran Ijazah Nasional (PIN) mahasiswa pengusul yudisium
8. Rektor menetapkan SK yudisium.
9. Rektor melaporkan hasil yudisium ke LLDIKTI VII.
C. Prosedur Pengambilan Ijazah
1. Mahasiswa yang telah ditetapkan di SK yudisium semester ganjil 2021/2022 membayar biaya wisuda ke bank Jatim dan tidak mempunyai tanggungan pembayaran sebelumnya.
2. Mahasiswa mengisi form pengambilan ijazah di BAU.
3. Mahasiswa wajib mendesiminasikan tugas akhir (skripsi/laporan tugas akhir/tesis) di jurnal/ proseding/ book chapter.
4. Menyerahkan hardcopy skripsi/laporan tugas akhir/tesis 1 bendel dan artikel/karya tulis ke Perpustakaan (PPI)
5. Pengambilan Ijazah, transkrip nilai dan SKPI di BAA.
(Sumber : Pengumuman No. : 138.01/UN PGRI-Kd/A/1/2022 Tanggal 17 Januari 2022 tentang :Persyaratan dan Prosedur Penetapan Yudisium
Gasal Tahun Akademik 2021/2022)