PENGUMUMAN
Nomor: 0010.01/UNP-Kd/C/I/2017
Tentang
Pengambilan Ijazah dan Transkrip Nilai
Ijazah dan transkrip nilai merupakan dokumen berharga yang diberikan kepada mahasiswa setelah memenuhi segala persyaratan pendidikan jenjang tertentu. Dokumen tersebut bisa digunakan sebagai bekal untuk mencari pekerjaan atau melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi. Para lulusan wajib mengambil dokumen tersebut selambat-lambatnya 3 bulan setelah pelaksanaan wisuda. Ijazah dan transkrip nilai diserahkan kepada mahasiswa dengan ketentuan sebagai berikut:
Selengkapnya dapat dilihat melalui website Biro Administrasi Akademik
https://baa.unpkediri.ac.id/prosedur-pengambilan-ijazah-dan-transkrip