31 Agustus 2017 ||  15:14:00 WIB ||  Andri Wiratmono

Surat Edaran : 0721.02/UNP-Kd/C/VIII/2017

Berdasarkan rapat pimpinan Universitas Nusantara PGRI Kediri, tanggal 29 Agustus 2017, tentang ketentuan masa pembayaran mahasiswa semester gasal tahun akademik 2017-2018, diputuskan hal-hal sebagai berikut :

  • Mahasiswa dinyatakan bisa login dalam sistem akademik (https://siakad.unpkediri.ac.id) dan sekaligus sebagai bukti masih bersedia mengikuti Proses Belajar Mengajar, wajib daftar ulang dengan minimal pembayaran sebesar Rp 400.000 sampai dng tanggal 6 September 2017 pkl 14.00
  • Jika telah melaksanakan pembayaran tersebut pada butir 1, dan sampai dengan tanggal 29 September 2017 belum bisa membayar 50 % dari total biaya kuliah, mahasiswa dimohon menulis surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk batas pembayaran dengan syarat diketahui oleh Ketua Prodi dan mendapatkan persetujuan dari Wakil Rektor 2, selnjutnya diserahkan ke Kepala BAU dan Ketua Prodi.
  • Apabila sampai dengan batas waktu 6 September 2017, tidak daftar ulang, maka mahasiswa dianggap cuti kuliah dan apabila sampai dengan 2 semester berturut-turut tidak melakukan daftar ulang, maka mahasiswa dinyatakan mengundurkan diri.

Demikian surat ini, mohon dilaksanakan sebagaimana keputusan diatas, Terima Kasih

30 Agustus 2017

Wakil Rektor 2

Dr. Sri Aliami, M.M

File Lampiran :

Leave a Comment