SURAT KETERANGAN

Nomor : 0051.01/UNP_Kd/A/I/2019

Rektor Universitas Nusantara PGRI Kediri, dengan ini menerangkan bahwa :

  1. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor 241/D/O/2006 tanggal 12 Oktober 2016, IKIP PGRI Kediri, STIE PGRI Kediri dan AKPER PGRI Kediri, terhitung mulai tanggal 12 Oktober 2006 digabungkan menjadi Perguruan Tinggi Universitas Nusantara PGRI Kediri.
  2. Terkait dengan Akreditasi Perguruan Tinggi/Program Studi sebagaimana dalam Permenristekdikti Nomor 32 Tahun 2016 tanggal 19 Mei 2016, pasal 52 ayat (1) dan (2) tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, bahwa program Studi yang memiliki izin pembukaan program studi dan/atau Izin Pendirian Perguruan Tinggi yang diterbitkan sebelum tanggal 10 Agustus 2012 dinyatakan tetap berlaku dan dinyatakan terakreditasi. Sedangkan pada pasal 52 ayat (3), dinyatakan bahwa Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi yang dinyatakan terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat(2), harus melakukan akreditasi ulang paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri tersebut diberlakukan. Dalam hal ini batas akhir kewajiban Akreditasi Perguruan Tinggi adalah tanggal 19 Mei 2018.
  3. Akreditasi Perguruan Tinggi Universitas Nusantara PGRI Kediri diterbitkan BANT-PT pada tanggal 17 juni 2016 berdasarkan Surat Keputusan BAN-PT No 1042/SK/BAN-PT/Akred/PT/PT/VI/2016 dengan peringkat C dan berlaku 5(lima) tahun sejak tanggal 17 Juni 2016 sampai dengan 17 Juni 2021.

Demikian surat keterangan ini untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Kediri, 8 Januari 2019

Rektor,

Dr. Sulistiono, M.Si.

Leave a Comment