Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengesahan FotokopiIjazah, Fotokopi Sertifikat Profesi, Fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi, dan Penertiban Surat Keterangan Pengganti Ijasah/Sertifikat Profesi lulusan Perguruan Tinggi pasal 4 ayat 2, maka dengan ini disampaikan bahwa pengesahan […]
